Monday 17 November 2014

COMPLIANCE TEST DAN SUBSTANTIVE TEST


Tes Ketaatan (Compliance Test) atau Test of Recorded Transactions adalah tes terhadap bukti pembukuan yang mendukung transaksi yang dicatat perusahaan untuk mengetahui apakah setiap transaksi yang terjadi sudah diproses dan dicatat sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan manajemen. Jika terjadi penyimpangan dalam pemprosesan dan pencatatan transaksi, walaupun jumlah (Rupiah) nya tidak material, auditor harus memperhitungkan pengaruh dari penyimpangan tersebut terhadap efektivitas pengendalian intern.
juga harus dipertimbangkan apakah kelemahan dalam salah satu aspek pengendalian intern bisa diatasi dengan suatu "Compensating Control".
Misalnya :

 

 Compliance Test biasanya dilakukan untuk transaksi berikut ini :





Dalam melaksanakan Compliance Test, auditor harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. kelengkapan bukti pendukung (Supporting Documents)
b. Kebenaran perhitungan mathemathis (Footing, Cross Footing, Extension)
c. Otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang
d. kebenaran nomor perkiraan yang didebet/kredit
e. Kebenaran posting ke buku besar dan sub buku besar.

Compliance Test bisa dilakukan pada waktu interim audit dan dilanjutkan setelah perusahaan melakukan penutupan buku pada akhir tahun.

Substantive Test adalah tes terhadap kewajaran saldo-saldo perkiraan laporan keuangan (Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif).

Prosedur pemeriksaan yang dilakukan dalam Substantive Test, antara lain :
  • Inventarisasi aset tetap
  • Observasi atas stock opname
  • Konfirmasi piutang, utang dan Bank
  • Subsequent collection dan subsequent payment
  • Kas opname
  • Pemeriksaan rekonsiliasi bank dan lain-lain
Jika pada waktu melakukan substantive test, auditor menemukan kesalahan-kesalahan, harus dipertimbangkan apakah kesalahan tersebut jumlahnya material atau tidak. jika permasalahannya material, auditor harus mengusulkan audit adjusment secara tertulis (dalam bentuk daftar audit adjusment). jika usulan adjusment tidak disetujui klien, dan auditor yakin usulan adjusment tersebut benar, makan auditor tidak boleh memberikan unqualified opinion.

untuk kesalahan yang jumlahnya tidak material (immaterial), auditor tetap perlu mengajukan usulan adjusment, tetapi tidak perlu dipaksakan karena tidak akan mempengaruhi opini akuntan publik. Dalam melakukan Substantive test, auditor perlu membuat kertas kerja dalam bentuk Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Top Shcedule dan Supporting Schedule.





0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 Coretan Financer. Design by WPThemes Expert

Themes By Buy My Themes, Gifts for GirlFriend And Skull Belt Buckles.