Showing posts with label Audit. Show all posts
Showing posts with label Audit. Show all posts
Tuesday, 30 June 2015
penentuan sampel transaksi
Bagaimana cara auditor menentukan sampel transaksi??
Dalam melakukan pemeriksaannya, akuntan publik biasanya tidak memeriksa keseluruhan transaksi dan bukti-bukti yang terdapat diperusahaan . karena kalo keseluruhan diperiksa, yang pasti akan memerlukan waktu yang lama dan memakan biaya yang besar.
Karena itu transaksi-transaksi dan bukti-bukti diperiksa secara "test basis" atau secara sampling. Dari keseluruhan "Universe" diambil beberapa sampel, auditor akan menarik kesimpulan mengenai "universe" secara keseluruhan.
Cara pemilihan sampel tidak boleh seenaknya, karena sampel tersebut haruslah mewakili universe secara tepat, karena jika sampel yang dipilih tidak tepat akan sangat mempengaruhi kesimpulan yang ditarik.
Sampel harus dipilih dengan cara tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, sehingga sampel tersebut benar-benar representative.
Menurut PSA No.26
"Sampling audit adalah penerapan prosedur audit terhadap unsur-unsur suatu saldo akun atau kelompok transaksi yang kurang dari seratus persen dengan tujuan untuk menilai beberapa karakteristik saldo akun atau kelompok transaksi tersebut."
"Ada dua pendekatan umum dalam sampling audit : non statistik dan statistik, kedua pendekatan tersebut mengharuskan auditor menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan penilaian sampel, serta dalam menghubungkan bukti audit yang dihasilkan dari sampel, serta dalam penarikan kesimpulan atas saldo akun atau kelompok transaksi yang berkaitan".
"kedua pendekatan sampling audit diatas, jika diterapkan dengan semestinya, dapat menghasilkan bukti audit yang cukup".
Metode sampling apapun yang digunakan, auditor dianjurkan untuk terlebih dahulu menyusun "sampling plan".
ada beberapa cara pemilihan sampling yang sering digunakan adalah :
a. Random/Judgement Sampling
yaitu pemilihan sampel dilakukan secara random dengan menggunakan judgement si akuntan publik.
salah satu cara misalnya : dalam melakukan tes transaksi atas pengeluaran kas auditor menentukan bahwa semua pengeluaran kas yang lebih besar atau sama dengan Rp10.000.000 harus di vouching, ditambah dua setiap bulan yang berjumlah dibawah Rp10.000.000
b. Block Sampling
Dalam hal ini auditor memilih transaksi di bulan-bulan tertentu sebagai sample.
Misalnya : bulan januari, juni dan desember.
keberhasilan kedua cara diatas walaupun paling mudah, tetapi sangat tergantung pada judgement si auditor, semakin banyak pengalaman si auditor, semakin baik hasilnya dalam arti sampel yang dipilih benar-benar representative. Tetapi jika auditor kurang pengalaman sampel yang dipilih akan kurang representative.
c. Statistical Sampling
nah untuk Pemilihan sampel ini dilakukan secara ilmiah, sehingga walaupun lebih sulit namun sampel yang terpilih benar-benar representative. Namun karena memakan waktu yang lebih banyak statistical sampling lebih banyak digunakan dalam audit diperusahaan yang sangat besar dan mempunyai internal control yang cukup baik
Thursday, 20 November 2014
Sifat Bukti Audit (Audit Evidence)
Bukti audit yang mendukung laporan keuangan terdiri atas data akuntansi dan semua informasi penguat yang tersedia bagi auditor.
Seperti halnya Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan serta catatan seperti lembaran kerja (Work sheet) dan Spread Sheet yang mendukung alokasi biaya, perhitungan dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan. Data akuntansi ini seringkali dalam bentuk elektronik.
Data akuntansi saja tidak dapat dianggap sebagai pendukung yang cukup bagi suatu laporan keuangan, di pihak lain tanpa cukup perhatian atas kewajaran dan kecermatan data akuntansi yang melandasinya, pendapat auditor atas laporan keuangan tidak akan terjamin.
Bukti audit menguat meliputi baik informasi tertulis maupun elektronik, seperti cek, catatan electronic fund system, faktur, surat kontrak, notulen rapat,konfirmasi dan representasi tertulis dari pihak yang mengetahui, informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yang dikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.
untuk dapat ddikatakan kompeten, bukti audit harus sah dan relevan. keabsahan sangat tergantung atas keadaan yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut.
Bukti ekstern yang diperoleh dari pihak independen diluar perusahaan dianggap lebih kuat dalam arti lebih dapat diandalkan/dipercaya keabsahannya daripada bukti yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri (bukti intern). semakin efektif pengendalian intern, semakin besar jaminan yang diberikan mengenai keandalan data akuntansi dan laporan keuangan. pengetahuan auditor secara pribadi dan langsung yang diperoleh melalui inspeksi fisik, pengamatan dan perhitungan lebih bersifat menyimpulkan (Persuasive Evidence) daripada bukti yang bersifat meyakinkan (Convincing Evidence)
Menurut Konrath (2002:114 &115) ada 6 (enam) tipe bukti audit, yaitu :
1. Physical Evidence
2. Evidence Obtain Through Confirmation
3. Documentary Evidence
4. Mathematical Evidence
5. Analytical Evidence
6. Hearsay Evidence
1. Physical Evidence
terdiri atas segala sesuatu yang bisa dihitung, dipelihara, diobservasi atau diinspeksi dan terutama berguna untuk mendukung tujuan eksistensi atau keberadaan.
Contohnya adalah bukti-bukti fisik yang diperoleh dari kas opname, observasi dari perhitungan fisik persediaan, pemeriksaan fisik surat berharga dan inventarisasi aset tetap.
2. Evidence Obtain Through Confirmation
merupakan bukti yang diperoleh mengenai eksistensi, kepemilikan atau penilaian langsung dari pihak ketiga diluar klien.
Contohnya : Jawaban konfirmasi piutang, utang, barang konsinyasi, surat berharga yang disimpan biro administrasi efek dan konfirmasi dari penasihat hukum klien.
3. Documentary Evidence
terdiri atas catatan-catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi.
Contoh : faktur pembelian, copy faktur penjualan, Journal voucher, general ledger, dan sub ledger. Bukti ini berkaitan dengan asersi manajemen mengenai completeness dan eksistensi dan berkaitan dengan audit trail yang memungkinkan auditor untuk mentrasir dan melakukan vouching atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian dari dokumen ke buku besar dan sebaliknya.
4. Mathematical Evidence
merupakan perhitungan, perhitungan kembali dan rekonsiliasi yang dilakukan auditor.
Contoh : footing, cross footing dan extension dari rincian persediaan, perhitungan dan alokasi beban penyusutan, perhitungan beban bunga, laba/rugi penarikan aset tetap, PPH dan accruals. untuk rekonsiliasi misalnya pemeriksaan rekonsiliasi bank, rekonsiliasi saldo piutang usaha dan utang menurut buku besar dan sub buku besar, rekonsiliasi inter company account dan lain-lain.
5. Analytical Evidence
merupakan bukti yang diperoleh melalui penelaahan analitis terhadap informasi keuangan klien. Penelaahan analitis ini harus dilakukan pada waktu membuat perencanaan audit, sebelum melakukan substantive test dan pada akhir pekerjaan lapangan (audit field work). Prosedur analitis bisa dilakukan dalam bentuk :
1. Trend (Horizontal) Analysis, yaitu membandingkan angka-angka laporan keuangan tahun berjalan dengan tahun-tahun sebelumnya dan menyelidiki kenaikan/penurunan yang signifikan baik dalam jumlah rupiah dalam persentase.
2. Common Size (vertical) Analysis.
3. Ratio Analysis, misalnya menghitung rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio leverage dan rasio manajemen aset.
6. Hearsay Evidence
merupakan bukti dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan auditor.
Contoh : pertanyaan-pertanyaan auditor mengenai pengendalian intern, ada tidaknya contigen liabilities, persediaan yang bergerak lambat dan rusak, kejadian penting setelah tanggal neraca dan lain-lain
Urutan reliabilitas dari keenam tipe bukti audit diperlihatkan seperti berikut
Seperti halnya Jurnal, buku besar dan buku pembantu, dan buku pedoman akuntansi yang berkaitan serta catatan seperti lembaran kerja (Work sheet) dan Spread Sheet yang mendukung alokasi biaya, perhitungan dan rekonsiliasi keseluruhannya merupakan bukti yang mendukung laporan keuangan. Data akuntansi ini seringkali dalam bentuk elektronik.
Data akuntansi saja tidak dapat dianggap sebagai pendukung yang cukup bagi suatu laporan keuangan, di pihak lain tanpa cukup perhatian atas kewajaran dan kecermatan data akuntansi yang melandasinya, pendapat auditor atas laporan keuangan tidak akan terjamin.
Bukti audit menguat meliputi baik informasi tertulis maupun elektronik, seperti cek, catatan electronic fund system, faktur, surat kontrak, notulen rapat,konfirmasi dan representasi tertulis dari pihak yang mengetahui, informasi yang diperoleh auditor melalui permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi dan pemeriksaan fisik, serta informasi lain yang dikembangkan oleh atau tersedia bagi auditor yang memungkinkannya menarik kesimpulan berdasarkan alasan yang kuat.
untuk dapat ddikatakan kompeten, bukti audit harus sah dan relevan. keabsahan sangat tergantung atas keadaan yang berkaitan dengan pemerolehan bukti tersebut.
Bukti ekstern yang diperoleh dari pihak independen diluar perusahaan dianggap lebih kuat dalam arti lebih dapat diandalkan/dipercaya keabsahannya daripada bukti yang diperoleh dari dalam perusahaan itu sendiri (bukti intern). semakin efektif pengendalian intern, semakin besar jaminan yang diberikan mengenai keandalan data akuntansi dan laporan keuangan. pengetahuan auditor secara pribadi dan langsung yang diperoleh melalui inspeksi fisik, pengamatan dan perhitungan lebih bersifat menyimpulkan (Persuasive Evidence) daripada bukti yang bersifat meyakinkan (Convincing Evidence)
Menurut Konrath (2002:114 &115) ada 6 (enam) tipe bukti audit, yaitu :
1. Physical Evidence
2. Evidence Obtain Through Confirmation
3. Documentary Evidence
4. Mathematical Evidence
5. Analytical Evidence
6. Hearsay Evidence
1. Physical Evidence
terdiri atas segala sesuatu yang bisa dihitung, dipelihara, diobservasi atau diinspeksi dan terutama berguna untuk mendukung tujuan eksistensi atau keberadaan.
Contohnya adalah bukti-bukti fisik yang diperoleh dari kas opname, observasi dari perhitungan fisik persediaan, pemeriksaan fisik surat berharga dan inventarisasi aset tetap.
2. Evidence Obtain Through Confirmation
merupakan bukti yang diperoleh mengenai eksistensi, kepemilikan atau penilaian langsung dari pihak ketiga diluar klien.
Contohnya : Jawaban konfirmasi piutang, utang, barang konsinyasi, surat berharga yang disimpan biro administrasi efek dan konfirmasi dari penasihat hukum klien.
3. Documentary Evidence
terdiri atas catatan-catatan akuntansi dan seluruh dokumen pendukung transaksi.
Contoh : faktur pembelian, copy faktur penjualan, Journal voucher, general ledger, dan sub ledger. Bukti ini berkaitan dengan asersi manajemen mengenai completeness dan eksistensi dan berkaitan dengan audit trail yang memungkinkan auditor untuk mentrasir dan melakukan vouching atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian dari dokumen ke buku besar dan sebaliknya.
4. Mathematical Evidence
merupakan perhitungan, perhitungan kembali dan rekonsiliasi yang dilakukan auditor.
Contoh : footing, cross footing dan extension dari rincian persediaan, perhitungan dan alokasi beban penyusutan, perhitungan beban bunga, laba/rugi penarikan aset tetap, PPH dan accruals. untuk rekonsiliasi misalnya pemeriksaan rekonsiliasi bank, rekonsiliasi saldo piutang usaha dan utang menurut buku besar dan sub buku besar, rekonsiliasi inter company account dan lain-lain.
5. Analytical Evidence
merupakan bukti yang diperoleh melalui penelaahan analitis terhadap informasi keuangan klien. Penelaahan analitis ini harus dilakukan pada waktu membuat perencanaan audit, sebelum melakukan substantive test dan pada akhir pekerjaan lapangan (audit field work). Prosedur analitis bisa dilakukan dalam bentuk :
1. Trend (Horizontal) Analysis, yaitu membandingkan angka-angka laporan keuangan tahun berjalan dengan tahun-tahun sebelumnya dan menyelidiki kenaikan/penurunan yang signifikan baik dalam jumlah rupiah dalam persentase.
2. Common Size (vertical) Analysis.
3. Ratio Analysis, misalnya menghitung rasio likuiditas, rasio profitabilitas, rasio leverage dan rasio manajemen aset.
6. Hearsay Evidence
merupakan bukti dalam bentuk jawaban lisan dari klien atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan auditor.
Contoh : pertanyaan-pertanyaan auditor mengenai pengendalian intern, ada tidaknya contigen liabilities, persediaan yang bergerak lambat dan rusak, kejadian penting setelah tanggal neraca dan lain-lain
Urutan reliabilitas dari keenam tipe bukti audit diperlihatkan seperti berikut
Wednesday, 19 November 2014
Prosedur Audit Pemeriksaan Aset Tetap
Oke bro, sis, om dan tan berikut ini adalah prosedur audit aset tetap dan penjelasannya, langsung aja disimak, SEMOGA MANFAAT......
1. Pelajari
dan evaluasi internal control atas aset tetap.
dalam hal
ini biasanya auditor menggunakan Internal Control Questionnaires (ICQ),
beberapa
ciri internal control yang baik atas aset tetap adalah :
a.
digunakannya anggaran untuk penambahan aset tetap .
Jika ada
aset tetap yang ingin dibeli tetapi belum tercantum dianggaran maka aset tetap
tersebut tidak boleh dibeli dahulu.
b. Setiap
penambahan dan penarikan aset tetap terlebih dahulu harus diotorisasi oleh
pejabat berwenang.
c. Adanya
kebijakan tertulis dari manajemen mengenai capitalization dan depreciation
policy.
d.
Diadakannya kartu aset tetap atau sub buku besar aset tetap yang mencantumkan
tanggal pembelian, nama supplier, harga perolehan, metode dan persentase
penyusutan, jumlah penyusutan, akumulasi penyusutan dan nilai buku aset tetap.
e. Setiap
aset tetap diberi nomor kode.
f. Minimal
setahun sekali dilakukan inventarisasi (Pemeriksaan fisik aset tetap), untuk
mengetahui keberadaannya dan kondisi dari aset tetap.
g.
Bukti-bukti pemilikan aset tetap disimpan ditempat yang aman.
h. Aset
tetap diasuransikan dengan jumlah Insurance Coverage (nilai
pertanggungan) yang cukup.
2. Minta
kepada Klien Top Schedule serta Supporting Shedule aset tetap,
yang berisikan : Saldo awal, penambahan serta pengurangan-pengurangannya dan
saldo akhir, baik untuk harga perolehan maupun akumulasi penyusutannya.
3. Periksa footing
dan cross footingnya dan cocokkan totalnya dengan General Ledger
atau Sub-Ledger, saldo awal dengan Working Paper tahun lalu.
4. Vouched
penambahan serta pengurangan aset tetap.
untuk
penambahan aset tetap, selain diperhatikan otorisasi dan kelengkapan supporting
document, harus dilihat apakah penambahan tersebut sudah tercantum di
anggaran.
Untuk
pengurangan aset tetap harus diperiksa Journal Entry nya.
contoh
:Mesin dengan harga perolehan Rp10.000.000 dan akumulasi penyusutannya
(sampai dengan tanggal penarikannya) Rp8.000.000 dijual dengan harga
Rp3.000.000 secara tunai.
Journal
Entry yang
seharusnya adalah :
Dr
Kas
Rp3.000.000
Dr Akumulasi
Penyusutan Mesin Rp8.000.000
Cr.
Mesin
Rp10.000.000
Cr. Laba penjualan aset tetap
Rp1.000.000
karena
seringkali perusahaan mencatat transaksi tersebut dengan mendebit kas
Rp3.000.000 dan mengkredit mesin Rp3.000.000.
Auditor juga
harus memeriksa apakah uang kas sebesar Rp3.000.000 sudah diterima perusahaan
dan dicatat dalam buku penerimaan kas.
5. Periksa
fisik dari aset tetap dan perhatikan kondisinya apakah masih dalam keadaan baik
atau sudah rusak.
mengenai
pemeriksaan fisik aset tetap secara basis test ada 2 pendapat ;
1. Yang
dites hanya penambahan dalam tahun berjalan yang jumlahnya besar.
2.
Diutamakan penambahan yang baru serta beberapa aset tetap yang lama.
pada
pendapat yang pertama memang akan lebih cepat pelaksanaannya, tetapi ada
kelemahan yaitu bila ada aset tetap yang sudah lama dibeli atau tidak dapat
dipakai lagi, maka dengan cara pertama tidak diketahui.
6.
Pemeriksaan bukti pemilikan aset tetap
contoh dalam
hal ini harus dicocokkan nomor mesin, chasis, dan nomor polisi kendaraan yang
tercantum di BPKB dan STNK dengan yang terdapat di kendaraan. Perhatikan juga
apakah surat-surat tanah, gedung, kendaraan atas nama perusahaan.
7. Pelajari
dan periksa apakah Capitalization serta Depreciation Polici-nya
konsisten dengan tahun sebelumnya (misal perhitungan menggunakan Straigh
Line Method).
Tentang Policy
dan Capitalization tersebut ada beberapa kemungkinan :
a.
berdasarkan jumlahnya, misalnya diatas Rp1.000.000 harus dikapitalisir.
b.
Berdasarkan masa manfaatnya
c. Campuran
antara jumlah dan masa manfaatnya.
Tentang Policy
dari penyusutannya ada beberapa kemungkinan, apakah penyusutan tersebut
dimulai :
a. Pada
tanggal pembelian;
b. Pada
tanggal pemakaian;
c. Juga
perlu diketahui masa penyusutannya, misal tanggal pembelian 1-15 dihitung satu
bulan penuh sedangkan 16-30/31 dihtung setengah bulan.
8. Analisis
perkiraan repair dan maintenance.
harus
diperhatikan kemungkinan Klien untuk memperkecil laba dengan mencatat Capital
Expenditure sebagai Revenue Expenditure.
9. Periksa
kecukupan Insurance Coverage, dalam artian jangan sampai terlalu keci
atau terlalu besar. Jika terlalu kecil ada bahaya bahwa jika terjadi kebakaran,
ganti rugi perusahaan asuransi tidak mencukupi untuk membeli aset
tetap(misalkan gedung atau mesin) yang baru sehingga mengganggu kegiatan
operasi perusahaan. tentang penilaian cukup tidaknya Insurance Coverage
tersebut adalah atas dasar jumlah yang mendekati harga pasar.
10. Tes
perhitungan penyusutan dan alokasi biaya penyusutan aset tetap.
Penyusutan
ini biasanya dari aset tetap yang dapat disusutkan, seperti gedung kantor dan
sebagainya, sebab ada juga Fixed Assets yang tidak dapat disusutkan
seperti Tanah hak milik. Tetapi bila tanah tersebut digunakan untuk bahan baku
pembuatan batu bata atau genteng, maka dapat disusutkan biasa istilahnya tuh deplesi.
Apabila
tanah tersebut merupakan tanah dengan hak guna bangunan, maka tanah tersebut
tidak dapat disusutkan. Auditor harus memeriksa akurasi dari perhitungan
penyusutan yang dibuat klien, dan ketetapan alokasi biaya penyusutan sebagai bagian
dari biaya produksi tidak langsung, biaya umum dan administrasi serta biaya
penjualan.
11. Periksa
notulen rapat, perjanjian kredit, jawaban konfirmasi dari bank, untuk memeriksa
apakah ada aset yang dijadikan jaminan atau tidak.
12. Periksa
apakah ada Commitment yang dibuat oleh perusahaan untuk membeli atau
menjual aset tetap.
13. Untuk Contruction
In Progress, kita periksa penambahannya dan apakah ada Construction In
Progress yang harus ditransfer ke aset tetap.
14. Jika ada
aset yang diperoleh melalui leasing, periksa lease agreement dan
periksa apakah Accounting treatment-nya sudah sesuai dengan standar
akuntansi leasing.
15. Periksa
apakah ada aset tetap yang dijaminkan.
Jika aset
tetap dijaminkan berarti bukti pemilikan diserahkan (disimpan) di bank,
sehingga auditor harus memeriksa tanda terima penyerahan bukti-bukti
kepemilikan. selain itu jika ada aset tetap yang dijaminkan harus diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
16. Periksa
penyajian aset tetap dalam laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan
SAK/ETAP/IFRS, baik di Posisi Keuangan,(cost and accumulated depreciation),
di laba rugi (biaya penyusutan), dicatatan atas laporan keuangan (kebijakan
kapitalisasi dan penyusutan,rincian garis besar aset tetap) maupun di lampiran (rincian
aset tetap).
yang disebutkan tadi tuh berlaku buat repeat engagements (penugasan berulang) makanya dititikberatkan pada pemeriksaan transaksi tahun berjalan (periode yang diperiksa).
Untuk First
Audit (audit pertama kali) bisa dibedakan sebagai berikut :
- Jika tahun sebelumnya perusahaan sudah diaudit oleh kantor akuntan lain, saldo awal saldo aset tetap bisa dicocokkan dengan laporan akuntan terdahulu dan kertas kerja pemeriksaan akuntan tersebut.
- Jika tahun-tahun sebelumnya perusahaan belum pernah diaudit, akuntan publik harus memeriksa mutasi penambahan dan pengurangan aset tetap sejak awal berdirinya perusahaan, untuk mengetahui apakah pencatatan yang dilakukan perusahaan untuk penambahan dan pengurangan aset tetap, serta metode dan perhitungan penyusutan aset tetap dilakukan sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS). Tentu saja pemeriksaan mutasi tahun-tahun sebelumnya dilakukan secara test basis dengan mengutamakan jumlah material.
Tuesday, 18 November 2014
Jenis-Jenis Pendapat (Opini) Akuntan
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik per 31 Maret 2011 (PSA 29 SA Seksi 508), ada lima jenis pendapat akuntan, yaitu :
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with explanatory language)
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclamer opinion)
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with explanatory language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
keadaan tersebut meliputi :
a. Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain;
b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia;
c. jika terdapat kondisi dalam peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai;
d. diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan standar akuntansi atau dalam metode penerapannya;
e. keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif;
f. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)/sekarang sih Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) namun tidak disajikan atau tidak di-review;
g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan standar akuntansi keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut.
h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulantidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b. Auditor yakin atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS yang berdampak mateerial, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c. Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. ia harus juga mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS. pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya.
(a.) Semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan;
(b.) Dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak tersebut tidak dapat ditentukan secara beralasan, laporan audit harus menyatakan itu.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclamer opinion)
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with explanatory language)
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclamer opinion)
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, seperti yang terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian (audit evidence) yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS, maka auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.
dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan,hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas suatu entitas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (Unqualified Opinion with explanatory language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
keadaan tersebut meliputi :
a. Pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain;
b. Untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa, laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia;
c. jika terdapat kondisi dalam peristiwa yang semula menyebabkan auditor yakin tentang adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup entitas namun setelah mempertimbangkan rencana manajemen auditor berkesimpulan bahwa rencana manajemen tersebut dapat efektif dilaksanakan dan pengungkapan mengenai hal itu telah memadai;
d. diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan standar akuntansi atau dalam metode penerapannya;
e. keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif;
f. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)/sekarang sih Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) namun tidak disajikan atau tidak di-review;
g. Informasi tambahan yang diharuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Dewan standar akuntansi keuangan telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan tersebut, dan auditor tidak dapat melengkapi prosedur audit yang berkaitan dengan informasi tersebut.
h. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan yang diaudit secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyatakan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat ini dinyatakan bilamana :
a. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulantidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
b. Auditor yakin atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS yang berdampak mateerial, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
c. Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat. ia harus juga mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan di dalam paragraf pendapat.
4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion)
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS. pendapat ini dinyatakan bila menurut pertimbangan auditor laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS.
apabila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya.
(a.) Semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan;
(b.) Dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas jika secara praktis untuk dilaksanakan. Jika dampak tersebut tidak dapat ditentukan secara beralasan, laporan audit harus menyatakan itu.
5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclamer opinion)
- Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS. Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
- Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan. Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin atas dasar auditnya, bahwa terdapat penyimpangan material dari SAK/ETAP/IFRS. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit, auditor harus menunjukkan dalam paragraf terpisah semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut.
Monday, 17 November 2014
Perbedaan Auditing dan Akuntansi
mungkin sudah banyak yang mengetahui mengenai perbedaan akuntansi dan auditing..
tapi penulis mungkin hanya membahas secara ringkas perbedaan dari akuntansi dan auditing,
lanjuttt.....
Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journals), bukti-bukti pembukuan (documents) dan sub buku besar (sub-ledger).
sedangkan accounting mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan (documents), buku harian (special journals), buku besar (general ledger) dan sub buku besar (sub-ledger), neraca saldo (trial balance) sampai menjadi laporan keuangan.
Akuntansi (accounting) dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS.
Sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
Perbedaan auditing dan accounting bisa digambarkan seperti berikut :


sekiannn...............
tapi penulis mungkin hanya membahas secara ringkas perbedaan dari akuntansi dan auditing,
lanjuttt.....
Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journals), bukti-bukti pembukuan (documents) dan sub buku besar (sub-ledger).
sedangkan accounting mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan (documents), buku harian (special journals), buku besar (general ledger) dan sub buku besar (sub-ledger), neraca saldo (trial balance) sampai menjadi laporan keuangan.
Akuntansi (accounting) dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS.
Sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu.
Perbedaan auditing dan accounting bisa digambarkan seperti berikut :
sekiannn...............